PLID adalah Pengelola Layanan Informasi Daerah. Lingkup pekerjaan yang ditangani PLID antara lain pengelolaan informasi, pelayanan informasi, dokumentasi dan pengarsipan, pengaduan dan layanan sengketa, pengelolaan website dan pengelolaan media sosial. Agar pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik diperlukan penetapan berupa Surat Keputusan Panewu tentan Penetapan Pengelola Layanan Informasi Daerah.   Selengkapnya Surat Keputusan PLID Kapanewon Jetis seperti pada tabel berikut :

No

Tahun

Link

1

2021

Unduh

2

2022

Unduh

3

2023

Unduh

4

2025

Unduh