PLID adalah Pengelola Layanan Informasi Daerah. Lingkup pekerjaan yang ditangani PLID antara lain pengelolaan informasi, pelayanan informasi, dokumentasi dan pengarsipan, pengaduan dan layanan sengketa, pengelolaan website dan pengelolaan media sosial. Agar pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik diperlukan penetapan berupa Surat Keputusan Panewu tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi Daerah.   Selengkapnya Surat Keputusan PLID Kapanewon Jetis seperti pada tabel berikut :

No

Tahun

Link

1

2021

Lihat/Unduh

2

2022

Lihat/Unduh

3

2023

Lihat/Unduh

4

2025

Lihat/Unduh

5

2026

Lihat/Unduh