Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan.

Kapanewon Jetis mengimplementasikan Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Kapanewon Jetis.

Regulasi :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Keputusan Panewu Jetis Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Layanan Whistleblowing System Kapanewon Jetis.

Cara Kerja Whistlebloeing System:

  • Pelaporan: Proses dimulai ketika seseorang yang menyaksikan atau mengetahui adanya pelanggaran, ketidakpatuhan, atau perilaku tidak etis memutuskan untuk melaporkannya. Mereka dapat menggunakan saluran pelaporan yang disediakan oleh whistleblowing system, baik itu berupa formulir online, aplikasi khusus, atau melalui saluran komunikasi tertentu.
  • Identifikasi Pelapor: Setelah pelaporan diterima, whistleblowing system akan mengidentifikasi pelapor, baik itu secara anonim atau dengan menyertakan identitas mereka tergantung pada kebijakan sistem yang ada. Jika sistem menerapkan anonimitas, identitas pelapor akan dilindungi untuk mencegah adanya pembalasan atau represalias.
  • Pemeriksaan Laporan: Selanjutnya, pihak yang berwenang atau tim internal yang ditunjuk akan memeriksa laporan yang masuk. Mereka akan mengevaluasi kebenaran informasi yang disampaikan, memeriksa bukti-bukti yang ada, dan mengumpulkan informasi tambahan yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan.
  • Verifikasi Pelanggaran: Jika setelah pemeriksaan terbukti adanya indikasi pelanggaran atau ketidakpatuhan, whistleblowing system akan melanjutkan proses dengan memverifikasi laporan tersebut. Langkah ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut dan memastikan bahwa pelanggaran tersebut memenuhi standar atau kriteria yang ditetapkan.
  • Tindakan Korektif: Setelah pelanggaran terverifikasi, langkah selanjutnya adalah mengambil tindakan korektif untuk mengatasi masalah yang dilaporkan. Tindakan ini dapat berupa sanksi terhadap pelaku pelanggaran, perbaikan prosedur atau kebijakan yang bermasalah, atau langkah-langkah lain yang diperlukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan.
  • Pemberitahuan dan Tindak Lanjut: Setelah tindakan korektif diambil, pelapor biasanya akan diberitahu tentang hasil penyelidikan dan tindakan yang diambil sebagai tanggapan terhadap laporan mereka. Proses ini mencakup memberikan umpan balik kepada pelapor dan memastikan bahwa masalah telah diselesaikan dengan memuaskan.

Kanal Aduan

Penyampaian pengaduan bisa dikirimkan melalui :

Email : kec.jetis@bantulkab.go.id

atau bisa disampaikan melalui Kontak Kami pada website resmi Kapanewon Jetis.