Pegawai outsourcing di lingkungan pemerintah adalah pegawai yang direkrut, digaji, dan dikelola oleh perusahaan penyedia jasa pihak ketiga, namun ditugaskan untuk bekerja di instansi pemerintah.  

Pegawai PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu warga negara Indonesia yang diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu 

Daftar Tenaga Outsourcing, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Kapanewon Jetis seperti tabel pada link berikut.