PEMBENTUKAN KAPANEWON JETIS

 

Pada awalnya Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan se Kabupaten Bantul.

Terkait dengan kedudukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah istimewa, maka disusun peraturan yang mengatur penyesuaian terhadap perubahan lembaga berikut tugas pokok dan fungsinya. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, merupakan acuan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menyesuaikan beberapa lembaga/instansi yang terkait dengan urusan keistimewaan.

Tindak lanjut terhadap perubahan lembaga terkait urusan keistimewaan, Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai bagian wilayah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Sedangkan rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kapanewon diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon. Adapun penerapan penyebutan terhadap perubahan nama lembaga dari Kecamatan menjadi Kapanewon, dilaksanakan terhitung mulai tanggal pelantikan, 25 Nopember 2020.