Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nmor 123 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kapanewon, (lihat/unduh disini )

Kapanewon mempunyai tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan serta koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di Kalurahan pada wilayah Kapanewon.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kapanewon Jetis mempunyai fungsi antara lain :

  1. penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. penyelenggaraan pelayanan publik;
  4. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. pengoordinasian pemberdayaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kalurahan dan Kapanewon.
  6. pengoordinasian program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta.
  7. pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, pendidikan,kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;
  8. pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  9. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kapanewon;
  10. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  11. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kapanewon;
  12. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kalurahan;
  13. pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
  14. pelaksanaan evalusi kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kapanewon dan Kalurahan;
  15. pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengendalian urusan Keistimewaan di wilayah Kapanewon;
  16. pelaksanaan kesekretariatan Kapanewon;
  17. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kapanewon; dan
  18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sedangkan tugas dan fungsi masing-masing struktur dalam susunan organisasi Kapanewon  adalah sebagai berikut:

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, barang milik daerah, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum, dan hubungan masyarakat serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Kapanewon.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program kerja Sekretariat;
  2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  3. penyusunan program kerja Kapanewon;
  4. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Kapanewon;
  5. pengelolaan keuangan Kapanewon;
  6. penyelenggaraan kepegawaian Kapanewon;
  7. penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik daerah, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan Kapanewon;
  8. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  9. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Kapanewon;
  10. pelaksanaan program kesekretariatan;
  11. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaporan urusan keistimewaan Kalurahan;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja Sekretariat;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Program dan Keuangan

  1. Subbagian Program dan Keuangan ipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panewu Anom.
  2. Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta penyajian data dan informasi
  3. Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas,  Subbagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
    a. penyusunan rencana kerja Subbagian Program dan Keuangan;
    b. penyusunan rencana program Kapanewon;
    c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis Kapanewon;
    d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Kapanewon;
    e. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi;
    f.  pengelolaan keuangan Kapanewon;
    g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Kapanewon;
    h. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaporan urusan keistmewaan Kalurahan;
    i. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Keuangan; dan
    j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panewu Anom sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaianipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panewu Anom.
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan.
  3. Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas,  Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
    a. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    b. pengelolaan data kepegawaian Kapanewon;
    c. penyiapan bahan mutasi pegawai Kapanewon;
    d. penyiapan kesejahteraan pegawai Kapanewon;
    e. penyelenggaraan kerumahtanggan Kapanewon;
    f.  penyelenggaraan tata persuratan dan kearsipan;
    g. pengelolaan barang milik daerah;
    h. penyiapan dan pelaksanaan urusan kerjasama dan kehumasan ;
    i.  penyiapan dan pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan;
    j.  penyelenggaraan administrasi perkantoran;
    k. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana aparatur;
    l.  pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panewu Anom sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jawatan Praja

  1. Jawatan Praja dipimpin oleh Kepala Jawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panewu melalui Panewu Anom.
  2. Jawatan Praja mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang di tingkat Kapanewon.
  3. Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Jawatan Praja mempunyai fungsi :
  • penyusunan rencana kerja Jawatan Praja;
  • pelaksanaan urusan pemerintahan umum di lingkup Kapanewon, meliputi :
  1. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
  4. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pengoordinasian pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Kapanewon untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
  7. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal di tingkat Kapanewon;
  • penyiapan bahan dan sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatanpemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi terkait;
  • pelaksanaan fasilitasi percepatan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah Kapanewon;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Kapanewon, Perangkat Daerah dan     instansi vertikal di tingkat Kapanewon;
  • pengoordinasian administrasi pertanahan;
  • pengoordinasian administrasi kependudukan;
  • pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi Kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kalurahan, yang meliputi;
  1. fasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
  2. fasilitasi penyusunan Peraturan Kalurahan;
  3. fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kalurahan;
  4. fasilitasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  5. fasilitasi penetapan dan penyelesaian sengketa batas Kalurahan;
  6. fasilitasi pengusulan penjabat Lurah;
  7. fasilitasi pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Lurah dannPamong Kalurahan;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan serta pengawasan terhadap Lurah dan Pamong Kalurahan;
  • pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kapanewon;
  • pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di wilayah Kapanewon; pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Jawatan Praja; dan 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jawatan Keamanan

  1. Jawatan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panewu melalui Panewu Anom.
  2. Jawatan Keamanan mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di wilayah Kapanewon.
  3. Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Jawatan Keamanan mempunyai fungsi :
  • penyusunan rencana kerja Jawatan Keamanan;
  • penyiapan bahan dan sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi vertikal di wilayah Kapanewon dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus ormas, pengurus organisasi sosial dan pengurus organisasi politik;
  • penyiapan bahan dan sinergitas dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • pengoordinasian penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  • pengoordinasian penanggulangan bencana alam dan kebakaran ;
  • penyelenggaraan kegiatan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
  • pelaksanaan pemantauan ketentraman dan ketertiban umum;
  • pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum serta pelaksanaan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Jawatan Keamanan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jawatan Kemakmuran

  1. Jawatan Kemakmuran dipimpin oleh Kepala Jawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panewu melalui Panewu Anom.
  2. Jawatan Kemakmuran mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan di bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup serta mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di wilayah Kapanewon.
  3. Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Jawatan Kemakmuran mempunyai fungsi :
  • penyusunan rencana kerja Jawatan Kemakmuran;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan diKalurahan dan Kapanewon;
  • pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kapanewon;
  • pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kalurahan;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kapanewon;
  • penyiapan bahan dan sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal terkait, serta instansi swasta yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan di bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di tingkat Kapanewon;
  • pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan di bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup di tingkat Kapanewon;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Jawatan Kemakmuran; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jawatan Sosial

  1. Jawatan Sosial dipimpin oleh Kepala Jawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panewu melalui Panewu Anom.
  2. Jawatan Sosial mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, pemuda dan olahraga serta melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan di tingkat Kapanewon.
  3. Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Jawatan Sosial mempunyai fungsi :
  • penyusunan rencana kerja Jawatan Sosial;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakatKalurahan di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;
  • pelaksanaan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di bidang sosial, pendidikan dan kesehatan di tingkat
    Kapanewon;
  • pengoordinasian dan fasilitasi penanganan masalah kemiskinan;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal, serta instansi swasta yang tugas dan fungsinya di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, serta pemuda dan olahraga;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kalurahan di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;
  • pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat Kalurahan di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan, kebudayaan, serta pemuda dan olahraga di tingkat Kapanewon;
  • pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Jawatan Sosial; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panewu terkait dengan tugas dan fungsinya.

Jawatan Pelayanan Umum

  1. Jawatan Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala Jawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Panewu melalui Panewu Anom.
  2. Jawatan Pelayanan Umum mempunyai tugas merencanakan kegiatan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat Kapanewon.
  3. Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Jawatan Umum mempunyai fungsi :
  • penyusunan rencana kerja Jawatan Pelayanan Umum;
  • perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kapanewon;
  • pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat Kapanewon;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum di tingkat Kapanewon; 
  • pelaksanaan pelayanan publik di Kapanewon;
  • pelaksanaan dan pengembangan pelayanan satu pintu di Kapanewon;
  • pelaksanaan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelayanan;
  • pelaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan publik;
  • pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik di Kapanewon dan Kalurahan;
  • pelaksanaan penyusunan indeks kepuasan masyarakat;
  • pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kapanewon;
  • pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Jawatan Umum;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panewu sesuai dengan tugas dan fungsinya.