Renstra Kapanewon Jetis 2021 - 2026

Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihansesuai dengan tugas dan fungsi setiap PerangkatDaerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Berdasar ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,Renstra Perangkat Daerah disusun dengan tahapan:

  1. Persiapan penyusunan;
  2. Penyusunan rancanngan awal;
  3. Penyusunan rancangan;
  4. Pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
  5. Penetapan.

Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 disusun dalam rangka menindaklanjuti kebersinambungan RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021. Penyusunan Renstra Kapanewon Jetis Tahun 2021-2026 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026 dan mengacu pada RPJMD DIY Tahun 2017- 2022 serta mempertimbangkan sejumlah dokumen terkait yaitu KLHS RPJMD Kab. Bantul Tahun 2021-2024, RT RW Kabupaten Bantul Tahun Tahun 2010-2030. 

Penyusunan Renstra Kapanewon Jetis Tahun 2021-2026 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Renja Kapanewon Jetis Tahun 2021, 2022, 2023, 2024, 2025 dan 2026. Selengkapnya Renstra Kapanewon Jetis dapat dilihat pada tabel berikut :

No

Keterangan

Link

1

Renstra Kapanewon Jetis Tahun 2021-2026

Lihat / Unduh

2

Perubahan Renstra Kapanewon Jetis Tahun 2021-2026

Lihat / Unduh