Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Bagi Anak Sekolah

Jetis, 21 Januari 2026

Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026  Kapanewon Jetis melaksanakan Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini di SMA Negeri 1 Jetis yang diikuti sebanyak 45 siswa kelas X dan XI serta 5 orang guru.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMA N 1 Jetis ini menghadirkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Hj. Nuraini Penyuluh Agam Islam Kementerian Agama Kabupaten Bantul dan Suryadi Raharjo, S.H sebagai narasumber.

Pernikahan usia dini masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah di Indonesia. Praktik ini tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, serta masa depan generasi muda. Oleh karena itu, edukasi dan upaya pencegahan pernikahan usia dini perlu terus digencarkan.

Pernikahan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun berisiko tinggi terhadap kesehatan reproduksi, terutama bagi anak perempuan. Kehamilan di usia muda dapat meningkatkan risiko komplikasi saat persalinan, anemia, hingga kematian ibu dan bayi. Selain itu, pasangan yang menikah di usia dini umumnya belum siap secara mental dan ekonomi untuk membangun rumah tangga.

Pemerintah bersama berbagai pihak terus berupaya mencegah pernikahan usia dini melalui sosialisasi, pendampingan keluarga, serta peningkatan akses pendidikan. Peran orang tua sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada anak tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia matang dan siap secara fisik maupun mental.

Selain itu, lingkungan sekolah dan masyarakat diharapkan aktif memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, perencanaan masa depan, serta hak-hak anak. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan angka pernikahan usia dini dapat ditekan.

Pencegahan pernikahan usia dini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Melindungi anak berarti mempersiapkan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing demi masa depan bangsa yang lebih baik.