PATROLI HIMBAUAN PENCEGAHAN COVID-19 KEPADA MASYARAKAT

Jetis, 7 Maret 2022 - Berdasarkan Instruksi Bupati Bantul No 9 /Instr/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bantul, Tim Satuan Tugas Covid Kapanewon Jetis pada hari Jum’at, 4 Maret 2022 melaksanakan penghimbauan kepada warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Corona varian Delta dan Omicron yang meningkat pesat saat ini. 

Tim Satgas Covid Kapanewon Jetis juga melakukan pembagian masker dan handsanitizer kepada warga-warga yang belum menggunakan masker baik di jalan-jalan kampung, di pasar, maupun tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Giat penghimbauan ini dilaksanakan selama 4 hari sampai tanggal 10 Maret 2022 ke depan.