Peningkatan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kapanewon Jetis

Jetis, 28 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Bantul terus berupaya mempercepat transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi dan pendampingan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Masyarakat Kabupaten bantul.

Untuk membantu program tersebut Kapanewon Jetis melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berlangsung di Aula Kapanewon Jetis. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 16, 20, 22 dan 28 April 2026 ( 1 hari untuk 1 Kalurahan) ini  bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya migrasi dari KTP-el fisik menuju identitas digital yang dapat diakses langsung melalui ponsel pintar. Peserta kegiatan ini adalah Pamong Kalurahan Se-Kapanewon Jetis dengan pelaksanaan kegiatan secara bertahap masing-masing kalurahan. .

Keamanan dan Kemudahan dalam Satu Genggaman

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yaitu Bapak Jumakir Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul serta Kapanewon Jetis. Panewu Jetis dalam sambutannya menekankan bahwa IKD bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendasar di era digital. Dengan IKD, warga tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik atau kerepotan melakukan fotokopi KTP saat mengurus layanan publik.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa IKD ini adalah solusi praktis. Semua dokumen kependudukan, mulai dari KTP hingga kartu keluarga, sudah terintegrasi dalam satu aplikasi. Selain praktis, aspek keamanannya pun sangat terjaga karena dilengkapi dengan fitur verifikasi biometrik dan PIN.

Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Bantul, target IKD untuk  Kabupaten  Bantul 35 % dari penduduk ber KTP sejumlah 750.000, yakni sekitar 262.500 orang dan sampai dengan 28 April 2026  tercapai 25,04% atau sekitar 187.500 orang. Masih ada waktu sampai akhir tahun 2026 untuk mengejar kekurangan sejumlah 75.000 orang.

Pihak Kapanewon mengimbau seluruh warga Jetis yang telah memiliki KTP-el dan ponsel berbasis Android maupun iOS untuk segera melakukan aktivasi IKD.