Semangat Gowes Untuk Lingkungan Yang Lebih Baik

Jetis, 22 Mei 2026

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bantul Nomor : B/500.10.8.1/03539/ORG terkait Larangan penggunaan kendaraan bermotor (baik kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda 2 berBBM fosil) di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten pada setiap hari Jum’at, maka Kapanewon Jetis menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan cara antara lain menggunakan sepeda untuk transportasi ke kantor.

Dukungan terhadap program transformasi budaya kerja ramah lingkungan ditunjukkan oleh ASN Kapanewon Jetis, salah satunya oleh Meiliana Hariwijayanti jarak rumah ke kantor kurang lebih 14 km dengan alamat Seloharjo, Pundong.

Meski menempuh jarak yang tidak dekat menuju kantor, beliau tetap memilih bersepeda sebagai sarana transportasi untuk berangkat kerja setiap hari Jum’at. Langkah sederhana ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap upaya pengurangan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil di lingkungan Pemerintah Kabupaten bantul. 

Semoga dengan Program Transformasi Budaya Kerja Ramah Lingkungan ini menjadikan Kabupaten Bantul lebih bersih, hijau, dan nyaman bagi generasi mendatang.